var hn_url_blog = "http://www.http://teropongnegeri.blogspot.com//"; var hn_jumlah_post = 10; var hn_warna_latar = "#000000"; var hn_warna_garis = "#000000"; var hn_posisi = "top"; var hn_tampilkan_judul = true; var hn_backlink = true; TEROPONG NEGERI
Headlines News :
FADLY SYARIF. Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip berita

Pembaca

Sponsor

37 Warga Nelayan Pesisir Kecamatan Takabonerate Meriahkan Pelatihan Pemancing Ikan Cakalang

Kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan pelatihan warga nelayan pemancing ikan cakalang yang  dimotori oleh Kapolsek Takabonerate bekerjasama dengan KBO Sabhara Polres Kepulauan Selayar, IPTU Achmad Ramadhan  Roedjito, dengan menghadirkan Kepala Operasional PT. Ocean Mitra Mas, bersama Kepala Armada PT. Ocean Mitra Mas, serta Kepala UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Takabonerate, berlangsung lancar pada hari Sabtu, (14/12), sekira pukul 19.00 Wita.
Seremonial pelatihan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kecamatan Takabonerate yang terletak di Dusun Tangnga-Tangnga, Desa Batang. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan dihadiri oleh masing-masing tujuh belas orang perwakilan warga masyarakat nelayan Desa Batang, enam belas orang perwakilan dari Desa Kayuadi dan empat orang perwakilan warga masyarakat nelayan Desa Nyiur Indah

Sementara enam desa kepulauan lainnya berhalangan hadir, disebabkan oleh persoalan kondisi cuaca buruk. Meski hanya dihadiri oleh total tiga puluh tujuh orang peserta. Akan tetapi, kegiatan tersebut cukup mendapat respon positif dari masyarakat yang terlihat sangat antusias untuk ikut belajar menjadi pemancing ikan cakalang profesional.(fadly syarif)

Polres Kepulauan Selayar Galang Kerjasama Pelatihan dan Sosialisasi

Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan kembali merintis program kerjasama pekan sosialisasi dan pelatihan bagi warga nelayan pemancing ikan cakalang yang salah satu tujuannya dimaksudkan untuk menambah dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan warga nelayan pesisir lokal yang bermukim di sekitar pulau-pulau pesisir kawasan Taman Laut Nasional Takabonerate.
Dengan demikian, warga nelayan pesisir diharapkan tidak lagi hanya akan mampu untuk memancing ikan sunu atau bahkan nekad membom ataupun membius ikan yang dapat berbuntut merusak biota laut dan menjerumuskan pelakunya pada konsekuensi terparah berhadapan dengan institusi aparat hukum.
Sebagai bentuk kelanjutan dari kerjasama pelatihan yang akan diselenggarakan bersama antara Polres Kepulauan Selayar, Dinas Kelautan dan Perikanan serta pihak investor dari perusahaan PT. Ocean Mitramas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan mengikutsertakan dua orang warga nelayan pemancing ikan cakalang lokal.
Masing-masing warga nelayan akan diikut sertakan diatas tujuh belas unit armada kapal pemancing ikan tuna. Dengan sendirinya, tiga puluh empat orang nelayan pemancing ikan tuna asal Kabupaten Kepulauan Selayar akan dipekerjakan secara resmi pada ketujuh belas armada kapal penangkap ikan milik PT. Ocean Mitramas.
Nelayan-nelayan tersebut kata Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH akan diikut sertakan sebagai tenaga kerja, setelah mereka dinyatakan lulus dan sudah mahir.
Pelatihan ini rencananya akan diselenggarakan pada hari Sabtu, (14/12) sekira pukul 19.00 Wita bertempat di kantor Mapolsek Takabonerate dengan koordinator kegiatan Kapolsek Takabonerate, IPDA Ilyas Kadir, didampingi KBO Sabhara, IPTU Achmad Ramadhan Roedjito.
Dalam kaitan pelaksaan kegiatan tersebut, Moh. Hidayat telah menginstruksikan seluruh jajaran anggota Polsek Takabonerate untuk dengan segera menginformasikan rencana kegiatan kepada Camat dan para Kepala Desa di masing-masing wilayah pemerintahan Kecamatan Takabonerate.

Dia berharap, camat dan para kepala desa akan menyampaikan himbauan kepada masing-masing warganya untuk dapat menghadiri giat pelatihan dan sosialisasi dimaksud. Tinggal akan pikirkan armada kapal khusus bagi kelompok nelayan lokal untuk mengangkut dan mengirim ikan hasil tangkapannya ke kapal penampung berkapasitas dua ratus dua puluh ton  yang akan distand by kan di pulau Kayuadi, ungkap Mantan Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bandung yang sekarang berubah status menjadi Polrestabes Denpasar. (fadly syarif)    

“Asap” Industri Pembakaran Batok Kelapa Resahkan Warga Desa Barugaia

Masyarakat Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan mulai dibuat resah dengan keberadaan industri pengolahan batok kelapa yang setiap paginya menjadi sumber polusi berupa asap pabrik.
Terkait dengan fenomena ini warga meminta perhatian serius aparat pemerintah kabupatenKep ulauan Selayar, terutama instansi teknis Dinas Koperasi, Perindustrian, Pertambangan dan Energi agar dapat bertindak menegur serta menginstruksikan pihak pengelolah pembakaran batok kelapa di Desa Barugaia untuk sesegera mungkin mengupayakan pembangunan cerobong asap dan membebaskan warga dari polusi udara yang bersumber dari asap pembakaran batok kelapa.
Disisi lain, warga mendesak aparat pemerintah desa untuk dapat secepat mungkin mengatur para pengusaha pembakaran batok kelapa yang dinilai sudah sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga masyarakat.
Keresahan ini bukan sebuah hal yang tidak beralasan. Mengingat pada pagi hari, warga sudah disuguhi dengan selimut asap yang dirasakan sangat menganggu keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Warga menilai, tungku pembakaran batok kelapa hendaknya dilengkapi dengan cerobong asap agar tidak menjadi biang polusi mengingat setiap orang atau warga negara berhak untuk menghirup udara yang segar dan bersih, cetus salah seorang perwakilan warga masyarakat kepada wartawan di Selayar, hari Jumat, (13/12) siang.
Menanggapi keresahan warga masayarakat yang bermukim di sekitar area pembakaran batok kelapa, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, H. RustamNoor, SH mengaku akan segera menyurati pihak pengelolah industri pembakaran batok kelapa untuk tidak menganggu tetangga di sekitarnya dengan melepas polusi asap seenaknya.
Dia berjanji akan segera menurunkan tim khusus untuk meninjau secara langsung ke lokasi pembakaran yang menjadi biang asap. Tim khusus dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Pertambangan dan Energi rencananya akan turun bersama dengan menyertakan wartawan pada hari Sabtu, (14/12) pagi.
Meski sampai hari ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan apapun dari warga sekaitan dengan keresahan yang dipicu oleh persoalan kepulan asap dari sentra pembakaran batok kelapa di Desa Barugaia.  

Penegasan ini disampaikan secara langsung H. Rustam Noor saat dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya pada hari Jumat, (13/12) petang menjelang waktu sholat magrib. (fadly syarif)

Kendaraan Pribadi Pengguna Rotator dan Sirine Akan Ditindak Tegas Polisi

Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal menindak tegas pengemudi yang menggunakan lampu isyarat (rotator) dan sirene di kendaraannya. Sanksinya berupa penilangan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengaku sedang gencar melakukan penindakan kepada pengemudi yang menggunakan rotator dan sirine pada kendaraan pribadi.
"Kami sedang melakukan razia terkait kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan rotator," ujar Hindarsono, Jumat (13/12).
Sanksi tegas berupa tilang menanti pengemudi yang tertangkap tangan memasang rotator atau sirine. Berdasarkan Undang-undang, kendaraan pribadi memang dilarang menggunakan rotator dan sirine.
Dikatakannya, sirine dan rotator hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, PMI, mobil jenazah, dan mobil dinas lainnya sebagaimana penjelasan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat & sirene yang dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2).
Sedangkan lampu biru dan sirene hanya dapat digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebaliknya, lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Sementara lampu kuning tanpa sirene hanya dapat digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Warga yang melanggar pemakaian sirene dan lampu rotator dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Humas Mabes Polri/fadly/TP)

300 Warga Selayar di Kota Makassar Bakal Meriahkan Gerak Jalan Santai KUB

Tiga ratus orang perwakilan kerukunan ummat beragama Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang terdiri dari warga dan keluarga masyarakat Selayar di Kota Makassar, pada hari Sabtu, (14/12) sekira pukul 06.00 besok, dijadwalkan akan tampil menyemarakkan lapangan Karebosi dalam rangkaian memeriahkan pelaksanaan kegiatan gerak jalan santai kerukunan ummat beragama.
Peserta yang tampil menjadi perwakilan akan mendapatkan fasilitas berupa baju kaos seragam dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar. Terkait hal tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag, H.Nur Aswar Badulu, S.Ag. M.Si memohon bantuan partisipasi lima sampai sepuluh orang warga masyarakat Kabupaten Selayar yang berdomisili di Kota Makassar untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan dimaksud.

Sebagai bentuk kontribusi, Kantor Kementrian Agama menyediakan fasilitas baju kaos seragam yang akan dibagikan secara langsung di Lapangan Karebosi Makassar, jelas Aswar melalui press release yang disampaikannya kepada wartawan via pesan singkat, SMS (Short Massage Service, red) pada hari Jumat, (13/12) sekira pukul 11 : 14 : 36 siang. (fadly syarif)     

Luapan Optimisme Disampaikan Syahrir Wahab Terkait Upaya Peningkatan Jalur Perhubungan

Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Drs. H. Syahrir Wahab, MM menyampaikan rasa optimismenya untuk segera merampungkan pembenahan jalan poros nasional lintas Pelabuhan Pamatata-Pelabuhan Pattumbukang, sampai Desa Appatanah di ujung selatan Kecamatan Bontosikuyu.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Syahrir mengungkapkan, pembenahan jalan nasional lintas Pelabuhan Pamatata-Pattumbukang-Appatanah rencananya akan dirampungkan tepat di tahun keempat masa pemerintahannya sebagai Bupati Kepulauan Selayar, periode 2010-2015.
Syahrir menjelaskan, anggaran pembenahan jalan ini sepenuhnya akan dibebankan melalui pos anggaran pembangunan dan belanja nasional tahun 2014 mendatang sebesar tiga puluh milyar rupiah.
Selain membenahi jalan nasional lintas Pelabuhan Pamatata-Pattumbukang, Pemkab Kepulauan Selayar, kembali merencanakan upaya peningkatan jalan poros lintas Pattumbukang ke arah timur dengan perencanaan anggaran senilai lima ratus juta rupiah yang anggarannya dibebankan melalui pos APBN TA. 2014 mendatang.
Langkah pembenahan jalan nasional lintas Pelabuhan Pamatata-Desa Appatanah merupakan program skala prioritas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan mempertimbangkan posisi Pelabuhan Pamatata sebagai gerbang utama keluar-masuknya tamu dari dalam dan luar daerah.
Program pembenahan jalan poros nasional Pelabuhan Pamatata bersifat urgen mengingat posisinya sebagai pintu gerbang utama menuju Kabupaten Kepulauan Selayar, baik melalui jalur penyeberangan kapal ferry maupun Pelabuhan Pelni.
Disamping itu, Pelabuhan Pamatata juga merupakan kawasan terminal Depo BBM pertama di semenanjung Sulsel yang membutuhkan dukungan mobilitas perhubungan cepat dan tepat waktu.
Pertimbangan senada menyertai perencanaan pembenahan dan peningkatan jalan poros Pelabuhan Pattumbukang ke arah timur yang termasuk dalam kategori infrastruktur perhubungan jalan darat antar provinsi dengan mengingat fungsi Pelabuhan Pattumbukang sebagai jalur pelayaran kapal ferry dari Labuang Bajo, NTT-Selayar
Sementara Desa Appatanah ditetapkan sebagai icond pariwisata bahari yang membutuhkan mobilitas perhubungan darat memadai guna untuk memudahkan dan memperlancar aksesibilitas pengunjung, terutama tourist asing dari luar negeri, pungkas mantan Sekab dua periode di Butta Turatea, Kabupaten Jeneponto ini. (fadly syarif)  


   

Pelaku Destructif Fishing Kembali Tertangkap Tim Gabungan Terpadu

Tim patroli gabungan terpadu dari unsur Polres Kepulauan Selayar bersama jajaran Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Takabonerate kembali melakukan penangkapan terhadap Massi yang diduga sebagai pelaku pengebom ikan.
Tersangka ditangkap tim patroli gabungan, di perairan Taka Gantarang, Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate, pada hari Rabu, (11/12) sekira pukul 11.00 Wita. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tepat pada titik koordinat S 06.28.705,E 121-13.289.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu jollor warna putih bertuliskan jandaku, berikut satu buah botol cream soda berisikan pupuk bahan baku bom ikan, lengkap bersama detenator, sumbu buatan, dan satu buah bunre berisi ikan sinrili seberat lima puluh kilogram.
Tersangka warga Desa Tarupa ini, tiba di Mako Polres Kepulauan Selayar, pada hari Rabu, (11/12) sekira pukul 21.30 Wita dan langsung diamankan di Rutan polres setempat. Pelaku tiba dengan pengawalan ketat aparat patroli gabungan yang terdiri dari AIPTU Agus Junihardi, Bripka Laode Asman, dan personil Polhut Balai Taman Nasional Takabonerate yakni, Agusriadi, H. Junaedi, Muh Yunus, serta Muh. Risal.  
Entah sampai kapan perairan laut kita beserta biota didalamnya akan dibiarkan hancur ? Ungkapan keprhatinan ini datang dari Kapolres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH, menyusul kembali tertangkapnya salah seorang nelayan pelaku pengebom ikan di perairan Taka Gantarang, Pulau Tarupa oleh tim gabungan terpadu Polres Kepulauan Selayar dan polhut Balai Taman Laut Nasional Takabonerate pada hari Rabu, (11/12) siang.
Hidayat hanya mampu berharap agar para pengusaha penampung ikan tidak memaksa nelayan kecil untuk mengejar target uang setoran dengan menghalalkan segala bentuk cara, semisal melakukan kegiatan illegal fishing dan memperhadapkan warga nelayan marginal kepada persoalan pelanggaran hukum negara. (fadly syarif)


    


       
 
Copyright © 2013. TEROPONG NEGERI - at fadly syarif