Tim patroli gabungan
terpadu dari unsur Polres Kepulauan Selayar bersama jajaran Polisi Kehutanan
Balai Taman Nasional Takabonerate kembali melakukan penangkapan terhadap Massi
yang diduga sebagai pelaku pengebom ikan.
Tersangka ditangkap tim
patroli gabungan, di perairan Taka Gantarang, Desa Tarupa, Kecamatan
Takabonerate, pada hari Rabu, (11/12) sekira pukul 11.00 Wita. Penangkapan terhadap
pelaku dilakukan tepat pada titik koordinat S 06.28.705,E 121-13.289.
Dari tangan pelaku petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu jollor warna putih
bertuliskan jandaku, berikut satu buah botol cream soda berisikan pupuk bahan
baku bom ikan, lengkap bersama detenator, sumbu buatan, dan satu buah bunre
berisi ikan sinrili seberat lima puluh kilogram.
Tersangka warga Desa
Tarupa ini, tiba di Mako Polres Kepulauan Selayar, pada hari Rabu, (11/12)
sekira pukul 21.30 Wita dan langsung diamankan di Rutan polres setempat. Pelaku
tiba dengan pengawalan ketat aparat patroli gabungan yang terdiri dari AIPTU
Agus Junihardi, Bripka Laode Asman, dan personil Polhut Balai Taman Nasional
Takabonerate yakni, Agusriadi, H. Junaedi, Muh Yunus, serta Muh. Risal.
Entah sampai kapan perairan
laut kita beserta biota didalamnya akan dibiarkan hancur ? Ungkapan keprhatinan
ini datang dari Kapolres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, AKBP. Moh. Hidayat
B, SH.SIK.MH, menyusul kembali tertangkapnya salah seorang nelayan pelaku
pengebom ikan di perairan Taka Gantarang, Pulau Tarupa oleh tim gabungan
terpadu Polres Kepulauan Selayar dan polhut Balai Taman Laut Nasional
Takabonerate pada hari Rabu, (11/12) siang.
Hidayat hanya mampu
berharap agar para pengusaha penampung ikan tidak memaksa nelayan kecil untuk
mengejar target uang setoran dengan menghalalkan segala bentuk cara, semisal
melakukan kegiatan illegal fishing dan memperhadapkan warga nelayan marginal kepada
persoalan pelanggaran hukum negara. (fadly syarif)
Posting Komentar