Komitmen pelayanan prima
untuk memberantas segala bentuk penyakit ditengah-tengah lingkungan kehidupan
masyarakat kembali direfleksikan secara nyata oleh jajaran aparat kepolisian
Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan melalui keberhasilannya menangkap
tersangka Hardi (36 thn) warga Jl. Haryono No. 8 Benteng Selayar yang ditangkap
tangan petugas, sesaat setelah mengirim pesanan togel berisi nomor shio melalui
pesan singkat, SMS (Short Massage
Service).
Tersangka ditangkap
polisi bersama barang bukti uang senilai tiga puluh ribu rupiah berikut ponsel
berisi SMS pesanan angka togel. Bermula dari tertangkapnya, tersangka Hardi,
polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Iful (43 thn)
warga Jl. Syarif Al Qadri, Benteng Selayar.
Dari tersangka Iful,
polisi melakukan pengembangan lanjutan dan melakukan penangkapan ketiga
terhadap tersangka Herdi Wijaya (39 thn) warga Jl. DI. Panjaitan Benteng
Selayar.
Guna kepentingan
penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka langsung diamankan di Rutan Polres
Kepulauan Selayar. ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat
(1) ke 1e dan 2e KUHP Pidana serta pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1e dan pasal 55
KUHP Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda sebesar dua
puluh lima juta rupiah.
Terkait dengan kembali
santernya kegiatan tindak pidana judi kupon putih Kapolres Kepulauan Selayar,
AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH menegaskan, penetapan DPO terhadap Jonshon,
warga Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu yang disebut-sebut polisi, sebagai
bandar kupon putih di wilkum polres setempat. (fadly syarif)
+ komentar + 1 komentar
Horey4D Situs Togel SGP Aman Dan Terpercaya
Posting Komentar