Meski kewajiban
menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor telah diumumkan secara resmi oleh
seluruh jajaran institusi Polri di tanah air, termasuk di wilayah hukum Mako
Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Akan tetapi, masih saja
terdapat sekelompok orang yang belum paham akan keuntungan dari menyalakan lampu
motor di siang hari. Ada yang beralasan menyalakan motor di siang hari adalah
pemborosan energi, dan ada juga yang merasa cahaya matahari sudah lebih dari
cukup untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain.
Bahkan tidak sedikit
pula diantaranya yang mengeluhkan reflektornya meleleh kepanasan karena terus
terusan meyalakan lampu di siang hari. Namun kesemua hal tersebut dibantah
secara tegas oleh Kapolres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, AKBP. Moh.
Hidayat B, SH.SIK.MH.
Menurut dia, apapun
alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu
disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya, termasuk salah satunya
keselamatan diri kita sendiri.
Menyalakan lampu akan
membuat kehadiran kita mudah dilihat oleh pengendara lain. Sungguhpun tanpa
menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala,
pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat
kehadiran anda.
Pengendara mobil atau
motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala
akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran anda melalui spion.
Dengan demikian
pengendara yang melihat lain akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat
anda. Karena seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara
mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor
saling bersenggolan.
Jelas sudah, alasan
menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu
faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. Maka dari itu, nyalakan
lampu sebelum anda celaka karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain.
Bagi siapapun
pengendara yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dijerat
dengan UULAJ No. 22 Thn 2009 Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan
lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000, tegas
mantan Kasat PJR Polda Sulselbar ini. (fadly syarif)
Posting Komentar