var hn_url_blog = "http://www.http://teropongnegeri.blogspot.com//"; var hn_jumlah_post = 10; var hn_warna_latar = "#000000"; var hn_warna_garis = "#000000"; var hn_posisi = "top"; var hn_tampilkan_judul = true; var hn_backlink = true; Kapolres Kepulauan Selayar Pertegas Aturan Menyalakan Lampu di Siang Hari - TEROPONG NEGERI
Headlines News :
Home » » Kapolres Kepulauan Selayar Pertegas Aturan Menyalakan Lampu di Siang Hari

Kapolres Kepulauan Selayar Pertegas Aturan Menyalakan Lampu di Siang Hari

Written By selayar on Senin, 09 Desember 2013 | 09.38

Meski kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor telah diumumkan secara resmi oleh seluruh jajaran institusi Polri di tanah air, termasuk di wilayah hukum Mako Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Akan tetapi, masih saja terdapat sekelompok orang yang belum paham akan keuntungan dari menyalakan lampu motor di siang hari. Ada yang beralasan menyalakan motor di siang hari adalah pemborosan energi, dan ada juga yang merasa cahaya matahari sudah lebih dari cukup untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain.  
Bahkan tidak sedikit pula diantaranya yang mengeluhkan reflektornya meleleh kepanasan karena terus terusan meyalakan lampu di siang hari. Namun kesemua hal tersebut dibantah secara tegas oleh Kapolres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, AKBP. Moh. Hidayat B, SH.SIK.MH.
Menurut dia, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya, termasuk salah satunya keselamatan diri kita sendiri.
Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah dilihat oleh pengendara lain. Sungguhpun tanpa menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran anda.
Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran anda melalui spion.
Dengan demikian pengendara yang melihat lain akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat anda. Karena seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan.
Jelas sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. Maka dari itu, nyalakan lampu sebelum anda celaka karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain.
Bagi siapapun pengendara yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dijerat dengan UULAJ No. 22 Thn 2009 Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2)  Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000, tegas mantan Kasat PJR Polda Sulselbar ini. (fadly syarif)
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. TEROPONG NEGERI - at fadly syarif