Subdit Pembinaan dan
Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal
menindak tegas pengemudi yang menggunakan lampu isyarat (rotator) dan sirene di
kendaraannya. Sanksinya berupa penilangan.
Kasubdit Bin Gakkum
Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengaku sedang gencar melakukan
penindakan kepada pengemudi yang menggunakan rotator dan sirine pada kendaraan
pribadi.
"Kami sedang
melakukan razia terkait kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan
rotator," ujar Hindarsono, Jumat (13/12).
Sanksi tegas berupa
tilang menanti pengemudi yang tertangkap tangan memasang rotator atau sirine.
Berdasarkan Undang-undang, kendaraan pribadi memang dilarang menggunakan
rotator dan sirine.
Dikatakannya, sirine dan
rotator hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan,
pengawalan, pemadam kebakaran, PMI, mobil jenazah, dan mobil dinas lainnya
sebagaimana penjelasan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5)
Penggunaan lampu isyarat & sirene yang dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat
(2).
Sedangkan lampu biru
dan sirene hanya dapat digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Sebaliknya, lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan,
pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang
merah, dan jenazah.
Sementara lampu kuning
tanpa sirene hanya dapat digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan
fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Warga yang melanggar
pemakaian sirene dan lampu rotator dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan
Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau
hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan
sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau
Pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000. (Humas Mabes Polri/fadly/TP)
Posting Komentar