var hn_url_blog = "http://www.http://teropongnegeri.blogspot.com//"; var hn_jumlah_post = 10; var hn_warna_latar = "#000000"; var hn_warna_garis = "#000000"; var hn_posisi = "top"; var hn_tampilkan_judul = true; var hn_backlink = true; Kendaraan Pribadi Pengguna Rotator dan Sirine Akan Ditindak Tegas Polisi - TEROPONG NEGERI
Headlines News :
Home » » Kendaraan Pribadi Pengguna Rotator dan Sirine Akan Ditindak Tegas Polisi

Kendaraan Pribadi Pengguna Rotator dan Sirine Akan Ditindak Tegas Polisi

Written By selayar on Kamis, 12 Desember 2013 | 22.54

Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bakal menindak tegas pengemudi yang menggunakan lampu isyarat (rotator) dan sirene di kendaraannya. Sanksinya berupa penilangan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengaku sedang gencar melakukan penindakan kepada pengemudi yang menggunakan rotator dan sirine pada kendaraan pribadi.
"Kami sedang melakukan razia terkait kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan rotator," ujar Hindarsono, Jumat (13/12).
Sanksi tegas berupa tilang menanti pengemudi yang tertangkap tangan memasang rotator atau sirine. Berdasarkan Undang-undang, kendaraan pribadi memang dilarang menggunakan rotator dan sirine.
Dikatakannya, sirine dan rotator hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, PMI, mobil jenazah, dan mobil dinas lainnya sebagaimana penjelasan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat & sirene yang dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2).
Sedangkan lampu biru dan sirene hanya dapat digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebaliknya, lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Sementara lampu kuning tanpa sirene hanya dapat digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Warga yang melanggar pemakaian sirene dan lampu rotator dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Humas Mabes Polri/fadly/TP)
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. TEROPONG NEGERI - at fadly syarif