Walau sudah harus
pindah pekan depan dan meninggalkan Mako Polres Kepulauan Selayar,
Sulawesi-Selatan menuju ke daerah tempat tugasnya yang baru di Kabupaten
Jeneponto.
Akan tetapi, “Semangat
Merah Putih, Jiwa Ragaku” yang merupakan yel yel kebanggaan personil
kepolisian di lingkungan Polres Kepulauan Selayar, tak kunjung padam dan surut dari
dalam sanubari, Briptu Sayuti Kuri, anggota Bhayangkara sejati yang dikenal sangat
energik di dalam membasmi penyakit masyarakat selama masa penugasan dan pengabdiannya,
di Mako Polres Kepulauan Selayar.
Hal tersebut kembali
dibuktikan melalui gerakan cepatnya di dalam merespon segenap dan mengolah setiap
bentuk informasi yang diterima dari masyarakat. Hari ini, Jumat, (31/5) sekira
pukul 09.00 Wita, satu lagi pengusaha penjual minuman keras jenis Ballo bernama
Samsuddin, asal Matalalang, Kelurahan Bontobangung, Kecamatan Bontoharu.
Samsuddin diringkus,
setelah diterimanya laporan warga masyarakat sekaitan dengan keberadaan
pengusaha penjual ballo di wilayah Matalalang, Kelurahan Bontobangung yang
nyaris tidak pernah tersentuh upaya penangkapan oleh aparat berwajib.
Usai menerima laporan
warga, anggota tim buser penerima penghargaan dari Kapolda Sulselbar ini
langsung bergerak cepat dan menelusuri laporan warga masyarakat yang diterima
Polres Kepulauan Selayar.
Laporan tersebut ternyata
memang betul adanya. Terbukti dari hasil penelusuran lapangan, petugas berhasil
mengendus keberadaan, Samsuddin. Pelaku ditengarai sudah sejak lama melancarkan
aksinya menjual minuman keras berkategori golongan C jenis ballo di sekitar
Dusun Matalalang, Kelurahan Bontobangung.
Aksinya pun tergolong
cukup nekat, sebab penjualan ballo tetap saja dilakukannya. Meski sebelumnya, yang
bersangkutan telah berulangkali mendengar informasi tentang operasi
pemberantasan ballo oleh jajaran kepolisian Polres Kepulauan Selayar.
Sidang perkara minuman
keras jenis ballo yang telah beberapa kali mewarnai agenda sidang di Pengadilan
Negeri Kepulauan Selayar, seakan tak digubris pelaku yang tetap nekat menggelar
dagangan ballo miliknya.
Dengan lihai, Samsuddin
memanfaatkan situasi kelangkaan ballo di pasaran untuk menaikkan harga jual
ballo dagangannya, sehingga harga ballo menjadi terkesan jauh lebih mahal dari
harga biasanya.
Harga ballo yang semula
hanya berkisar lima belas ribu rupiah perlima liter, oleh Samsuddin dinaikkan
menjadi dua puluh lima ribu rupiah perlima liternya. Namun sayang, petualangan
sang penjual ballo, keburu terendus petugas. Sampai-sampai, ballo yang disembunyikan
di dalam kamarnya pun, berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti
kejahatan.
Guna kepentingan
penyidikan lebih lanjut, Samsuddin bersama barang bukti ballo dagangannya,
langsung digelandang menuju Ruang Riksa Unit Satuan Narkoba Polres Kepulauan
Selayar.
Pelaku dan barang bukti
akan diamankan selama 1x24 jam, untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan
terhadap pelaku sembari menantikan pelimpahan berkas penyidikan ke kejaksaan
negeri dan jadwal sidang tindak pidana
yang rencananya digelar pada hari, Selasa, (4/6) mendatang.
Sebagai bentuk
apresiasi terhadap kegiatan penangkapan pelaku penjual minuman keras jenis
Ballo oleh Briptu Sayuti Kuri, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat
B. SH.SIK.MH, kembali menyampaikan ajakan disertai pesan moral kepada
masyarakat dan segenap komponen terkait lainnya, untuk terus saling bahu
membahu di dalam menuntaskan ragam penyakit masyarakat di daerah setempat.(fadly
syarif)
Posting Komentar