var hn_url_blog = "http://www.http://teropongnegeri.blogspot.com//"; var hn_jumlah_post = 10; var hn_warna_latar = "#000000"; var hn_warna_garis = "#000000"; var hn_posisi = "top"; var hn_tampilkan_judul = true; var hn_backlink = true; 14 Kementrian Setujui Finalisasi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar - TEROPONG NEGERI
Headlines News :
Home » » 14 Kementrian Setujui Finalisasi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar

14 Kementrian Setujui Finalisasi RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar

Written By selayar on Kamis, 29 Maret 2012 | 02.37


Empat belas kementrian telah menyepakati substansi Ranperda dan finalisasi draft RTRW yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar saat melakukan konsultasi dengan ke empat belas kementrian di Jakarta beberapa waktu lalu.   
Dengan sendirinya, yang dibutuhkan saat ini tinggal update data masing-masing SKPD untuk mendukung penyempurnaan draft Ranperda RTRW yang nantinya akan menjadi bahan perbincangan dengan pihak legislatif, sebelum kemudian hal tersebut resmi ditetapkan menjadi perda.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, SH.MH dalam kesempatan memimpin langsung jalannya rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW (Rencana Umum Tata Ruang dan Wilayah, red) belum lama ini.
Dikatakannya, pertemuan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya antara jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Tim Pansus DPRD yang dipusatkan di ruang rapat pimpinan pada (13/3) lalu.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan SKPD hari itu, Tim Pansus Ranperda RTRW DPRD sempat meminta pihak eksekutif untuk menyempurnakan draft awal dengan meninjau ulang penentuan tapal batas areal konservasi kawasan hutan lindung di Kecamatan Bontosikuyu dan Jampea.
Pasalnya, selain dinilai belum tersosialisasi dengan baik, persoalan ini juga dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara pengamanan areal konservasi kawasan hutan lindung dan keinginan melakukan eksplorasi pertambangan yang lokasinya berada di areal hutan lindung.
Selain masyarakat juga dimungkinkan untuk tetap  dapat melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan lindung, kendati harus melalui aturan yang super ketat, semisal melakukan usaha pertambangan dengan izin usaha tambang tertutup.
Zainuddin menegaskan, penentuan tapal batas diperlukan untuk memperjelas aspek legalitas yuridis formal tanpa melupakan sisi legitimasi, pengakuan masyarakat atas sebuah ketentuan peraturan yang bermanfaat, untuk keamanan serta keterkendalian.
Disamping itu, tetap dibutuhkan adanya sinkronisasi internal, terutama pada proses update data oleh masing-masing SKPD sebagai wujud dukungan terhadap Bappeda di dalam menyusun dan menyempurnakan draft yang selanjutnya akan dikonsultasikan dengan pihak legislatif guna menunjang percepatan dan penetapan rancangan RTRW menjadi sebuah peraruran daerah yang rekomendasinya, saat ini tengah dirampungkan pihak DPRD.(fadly syarif)         

Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. TEROPONG NEGERI - at fadly syarif